Kamis, 09 Juni 2011

BAB VIII
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN


T
ujuan penyusunan pembahasan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah memberi petunjuk kepada organisasi yang terkait dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan KDP agar organisasi tersebut memiliki persepsi yang sama sehingga tercapai keseragaman dalam akuntansi KDP. Sedangkan tujuan akuntansi KDP adalah:
1. menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang KDP;
2. mengamankan transaksi KDP melalui pencatatan, pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten;
3. mendukung penyelenggaraan SAPP yang menghasilkan informasi KDP sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
A. Kebijakan Akuntansi
1. Kontrak Konstruksi
Perolehan KDP melalui kontrak konstruksi berkaitan, berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak konstruksi meliputi:
a. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b. kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d. kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.

2. Pengakuan KDP
KDP mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, maka konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
a. proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
b. setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
c. biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.

Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja dan dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a. aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b. harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika:
a. besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b. biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c. aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

KDP biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.

KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
a. konstruksi yang secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
b. dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.

3. Pengukuran
KDP dicatat dengan biaya perolehan.


4. Biaya Konstruksi
Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
Biaya-biaya yang dapat dikapitalisasikan untuk KDP adalah sebagai berikut:
a. Nilai KDP yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
1) biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
2) biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
3) biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
- biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
- biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
- biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
- biaya penyewaan sarana dan peralatan;
- biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
- asuransi;
- biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
- biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.

b. Nilai KDP yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
1) termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
2) kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
3) pembayaran klaim pada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.

Perlakuan Akuntansi dari KDP yang dibiayai dari pinjaman:
1 Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal;
2 Jumlah biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode bersangkutan;
3 Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi;
4 Apabila pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara, pembangunan konstruksi dikapitalisasi;
5 Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.

Biaya pinjaman yang dimaksud di atas adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan pinjaman dana. Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut.
Dalam keadaan tertentu sulit untuk mengidentifikasikan adanya hubungan langsung antara pinjaman tertentu dengan perolehan suatu aset tertentu dan untuk menentukan bahwa pinjaman tertentu tidak perlu ada apabila perolehan aset tertentu tidak terjadi. Kesulitan juga dapat terjadi bila suatu entitas menggunakan beberapa jenis sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang berbeda-beda. Dalam hal ini, sulit untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang dapat secara langsung diatribusikan, sehingga diperlukan pertimbangan profesional (professional judgement) untuk menentukan hal tersebut.

5. Pengungkapan
Entitas harus mengungkapkan informasi mengenai KDP pada akhir periode akuntansi:
a. rincian Kontrak Konstruksi Dalam Pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiaanya;
b. nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c. jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d. uang muka kerja yang diberikan;
e. retensi.B. Akuntansi dan Pelaporan KDP
Akuntansi KDP adalah melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi proses pencatatan, pemgukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadiankeuangan, penginterprestasian atas hasilnya, serta penyajian KDP dalam neraca.
Akuntansi KDP dilaksanakan oleh organisasi terkait, yaitu:
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran;
2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W);
3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon 1 (UAPPA-E1;
4. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).

Dasar yang digunakan dalam pelaksanaan akuntansi KDP adalah sebagai berikut:
1. L-KDP;
2. Lap.BMN dan ADK.

1. AKUNTANSI KDP OLEH UAKPA

a. Penambahan dalam aset KDP
Berdasarkan L-KDP yang diterima dari UAKPB, UAKPA membuat Formulir Jurnal Aset (F-JA) untuk mencatat penambahan nilai aset KDP.
Jurnal untuk penambahan nilai aset KDP adalah:
Dr 132111 Konstruksi Dalam Pengerjaan XXXXXX
Cr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX
Jurnal untuk membatalkan jurnal korolari adalah:
Dr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX
Cr 131811 Aset tetap sblm Disesuaikan XXXXXX

Nilai rupiah yang dicantumkan dalam F-JA adalah dari kolom (12) pada L-KDP. F-JA tersebut direkam melalui Aplikasi SAKPA untuk menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca.
UAKPA mengirimkan Neraca beserta CALK kepada unit akuntansi keuangan level atasnya yaitu UAPPA-W s/d UAPA. Mekanisme Akuntansi Aset KDP oleh UAKPA dapat dilihat dalam flow chart di halaman 28.

b. Pengurangan dalam aset KDP
Setelah KDP selesai dibangun dan menjadi aset definitif sebagai barang milik negara, UAKPB melakukan perekaman aset definitif melalui aplikasi SIMAK-BMN.
Jurnal untuk mencatat aset tetap definitif adalah:
Dr 131711 Aset tetap definitIf XXXXXX
Cr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX
Jurnal korolari melalui program SIMAK-BMN adalah:
Dr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX
Cr 131811 Aset tetap sebelum Disesuaikan XXXXXX
UAKPB menghasilkan Laporan BMN dan ADK melalui aplikasi SIMAK-BMN. Laporan BMN dan ADK dikirm ke UAKPA. Berdasarkan Lap.BMN, UAKPA mengurangi/menghapus nilai aset KDP dari Neraca dengan cara membuat jurnal pengurangan/penghapusan KDP.

Jurnal untuk mengurangi/menghapus nilai aset KDP adalah:
Dr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX
Cr 132111 Konstruksi Dalam Pengerjaan XXXXXX

Jurnal untuk menghapus jurnal korolari di atas adalah:
Dr 131811 Aset tetap sebelum Disesuaikan XXXXXX
Cr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX

Selanjutnya UAKPA melakukan posting, sehingga pada neraca muncul akun Aset Tetap definitif yang sesuai yaitu:
a. Tanah; atau
b. Peralatan dan mesin; atau
c. Gedung dan Bangunan; atau
d. Jalan, Irigasi dan Jaringan; atau
e. Aset Tetap Lainnya.

UAKPA mengirimkan Neraca beserta CALK kepada unit akuntansi keuangan level atasnya yaitu UAPPA-W s.d. UAPA.

2. PELAPORAN KDP OLEH UAKPA
a. Penyajian KDP dalam Neraca
KDP dilaporkan dan disajikan di neraca secara periodik yaitu semesteran/tahunan sebagai akun terpisah dari masing-masing aset tetap. Contoh penyajian akun KDP dalam neraca:

ASET TETAP
Tanah
Peralatan dan Mesin
Gedung dan Bangunan
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Aset Tetap Lainnya
Konstruksi Dalam Pengerjaan

EKUITAS DANA INVESTASI
Diinvestasikan Dalam Aset Tetap




b. Penyusunan CALK
Setiap satuan kerja mengungkapkan informasi mengenai konstruksi dalam pengerjaan dalam CALK per jenis KDP sesuai laporan KDP, termasuk:
a. rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiaanya;
b. nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c. jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d. uang muka kerja yang diberikan;
e. retensi.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus