Kamis, 09 Juni 2011

INVESTASI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Modul Akuntansi Investasi ini disusun untuk memudahkan pemahaman terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 Akuntansi Investasi. Modul ini disusun sebagai bahan Pelatihan untuk Pelatih standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga dengan mempelajari modul ini diharapkan peserta dapat belajar mandiri (self study) atas materi Akuntansi Investasi pada Pemerintah Pusat maupun daerah. Modul ini menguraikan kembali paragraf-paragraf standar maupun penjelasan disertai dengan contoh-contoh yang aplikatif sehingga diharapkan dapat dijadikan rujukan dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan yang berkaitan dengan Investasi pemerintah pada BUMN dan badan usaha lainnya.

B. Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran Umum:
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu:
1. Memahami Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Mampu mengimplementasikan SAP dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan; dan
3. Mampu menjadi pelatih SAP bagi lingkungan kerjanya maupun entitas akuntansi/pelaporan Kementerian Negara/Lembaga lainnya.
Tujuan Pembelajaran Khusus:
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu:
1. Memahami pengertian investasi, bentuk dan klasifikasi Investasi;
2. memahami pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan investasi;
3. Menguasai teknis pencatatan investasi dalam penyajian laporan keuangan.

C. Deskripsi Ringkas
Materi Modul Akuntansi Investasi ini meliputi: pengertian investasi, bentuk-bentuk investasi, klasifikasi investasi, pengakuan investasi, metode penilaian dengan metode biaya maupun metode ekuitas, dan pengukuran investasi. Pengakuan hasil investasi, pelepasan Investasi (divestasi) juga diilustrasikan dalam modul ini. Pada bagian akhir dijelaskan penyajian investasi pada laporan keuangan dan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.

D. Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran dalam pelatihan dilakukan dengan cara pemaparan teori oleh fasilitator yang diikuti dengan tanya jawab serta diskusi soal-soal latihan dan contoh kasus yang bertalian dengan Akuntasi Investasi. Keberhasilan pembelajaran ini juga sangat tergantung pada partisipasi aktif dari para peserta pelatihan di dalam aktivitas diskusi, latihan dan tanya jawab.

BAB II
BENTUK DAN KLASIFIKASI INVESTASI

APBN terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah menggunakan struktur anggaran defisit (I account). Dengan pendekatan ini berarti pendapatan tidak harus sama dengan belanja. Selisih antara pendapatan dan belanja disebut sebagai surplus/defisit. Surplus/defisit tersebut selanjutnya ditutup dengan transaksi pembiayaan. Dalam kondisi defisit akan digali sumber-sumber pembiayaan untuk menutupinya, antara lain dengan penarikan pinjaman, maupun divestasi penyertaan modal yang dimiliki pemerintah. Sebaliknya dalam kondisi surplus pemerintah dapat memanfaatkannya untuk membayar utang, membentuk dana cadangan, atau melakukan investasi yang bertujuan untuk menambah pemasukan kas di masa mendatang atau untuk mendapatkan manfaat sosial seperti penciptaan lapangan kerja.
Investasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya memberikan pinjaman kepada pihak lain atau mendirikan badan usaha. Investasi dapat dilakukan dengan mendirikan badan usaha (penyertaan) atau memberikan pinjaman digolongkan sebagai pengeluaran pembiayaan (investasi).

A. Pengertian Investasi
Investasi adalah kegiatan pemerintah menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal atau pembelian surat utang dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi atau sosial. Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Manfaat ekonomi dapat diperoleh dalam rangka meningkatkan pendapatan pemerintah. Apabila berinvestasi dalam bentuk saham diharapkan akan diperoleh pendapatan dividen, sedangkan apabila dalam bentuk surat utang diharapkan terdapat pendapatan bunga.
Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu, seperti tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat atau untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

B. Bentuk Investasi
Fungsi pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu didukung dengan tersedianya dana yang mencukupi. Oleh karena itu pemerintah memungut pajak dan pungutan lainnya dari masyarakat. Selain mengandalkan dana dari masyarakat pemerintah dapat mengupayakan sendiri sumber penerimaan lain dengan dana yang dikelolanya.
Dana yang dikelola pemerintah apabila terlalu sedikit akan mengalami kesulitan keuangan, sebaliknya apabila terlalu banyak akan terdapat kas menganggur (idle cash). Oleh karena itu, perlu dilakukan manajemen kas yang baik agar tidak terjadi kekurangan kas dan apabila terdapat kas yang menganggur dapat dimanfaatkan secara optimal. Dalam jangka panjang kelebihan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berinvestasi baik melalui instrumen utang (pemberian pinjaman) atau melalui instrumen saham (penyertaan) baik dengan cara membeli saham maupun mendirikan badan usaha milik negara.
Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Dalam melakukan investasi pemerintah tidak seperti perusahaan swasta. Investasi pemerintah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, mengenai bentuk, sifat dan jenis-jenisnya.
Investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek dilakukan pada pasar uang sedangkan investasi jangka panjang dilakukan pada pasar modal. Investasi pemerintah biasanya dilakukan dalam bentuk deposito, Sertifikat Bank Indonesia, surat utang dan obligasi BUMN, penyertaan pada BUMN, atau penyertaan pada badan usaha lainnya.
Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat utang baik jangka pendek maupun jangka panjang (obligasi), serta instrumen ekuitas (saham).

C. Klasifikasi Investasi
Dalam rangka akuntansi dan pelaporan aset investasi pemerintah secara garis besar diklasifikasikan menjadi dua, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar.
Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Menurut sifat kepemilikannya investasi jangka panjang dibedakan menjadi investasi nonpermanen dan investasi permanen. Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tidak direncanakan untuk dijual kembali.

Klasifikasi Investasi dapat digambarkan sebagaimana Bagan sebagai berikut :







1. Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
(a) Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
(b) Investasi tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
(c) Berisiko rendah.

Dengan memperhatikan kriteria tersebut, maka surat berharga yang berisiko tinggi karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar, tidak termasuk dalam investasi jangka pendek yang dapat dibeli pemerintah (contoh saham pada pasar modal.) Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah:
(a) Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha;
(b) Surat berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau
(c) Surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.

Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas :
(1) Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits).
Catatan: Deposito kurang dari 3 (tiga) bulan merupakan setara kas;
(2) Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

2. Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanamannya, yaitu permanen dan nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
(a) Investasi Permanen
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.
Investasi permanen ini dapat berupa :
a. Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
b. Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

(b) Investasi Nonpermanen
Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang biasanya terdapat jangka waktu tertentu. Investasi nonpermanen pada suatu saat akan jatuh tempo atau selesai. Pada saat jatuh tempo akan ditarik atau diperbaharui kembali.
Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
a. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki oleh pemerintah sampai dengan tanggal jatuh tempo;
b. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat (Dana Bergulir);
d. Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.

BAB III
PENGAKUAN, PENGUKURAN,
DAN METODE PENILAIAN INVESTASI


A. Pengakuan Investasi
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
(a) Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
(b) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau aset memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable), biasanya dapat dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau pembelian yang didukung dengan bukti yang menyatakan/ mengidentifikasikan biaya perolehannya. Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya perolehan atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
Pencatatan perolehan investasi jangka pendek dapat dilihat pada ilustrasi jurnal sebagai berikut :

Tanggal Uraian Ref Debet Kredit
Investasi Jangka Pendek 15.000.000
Kas .... 15.000.000
(mencatat investasi jangka pendek)

Pencatatan perolehan investasi jangka panjang dapat dilihat pada ilustrasi jurnal sebagai berikut:

Tanggal Uraian Ref Debet Kredit
Pengeluaran Pembiayaan-PMP 100.000.000
Kas .... 100.000.000

PMP 100.000.000
Diinvestasikan dalam Investasi Permanen 1.000.000.000

B. Pengukuran Investasi
Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar digunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasar nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, biaya perolehan setara kas yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.
Investasi jangka pendek dalam bentuk bukan surat berharga, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek, dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
Investasi jangka panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
Sebagai contoh, pemerintah membeli saham PT Propertindo sebanyak 50.000 lembar saham, nominal @ Rp10.000 dengan harga pari. Biaya Komisi dan administrasi 5% dari nilai nominal. pemerintah mencatat investasinya sebesar Rp 525 juta dengan Perhitungan:
50.000 lembar X Rp 10.000 = Rp 500.000.000
Biaya komisi dan administrasi
5% X Rp 500.000.000 = Rp 25.000.000
Jumlah Rp 525.000.000
============

Investasi nonpermanen misalnya dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki secara berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
Sebagai contoh, pemerintah membeli obligasi Medco Oil co. sebanyak 20.000 lembar obligasi dengan suku bunga 9%, tanggal kupon 1 Juni dan 1 oktober. nominal @ Rp 10.000 dengan harga beli @ Rp.9.500. Obligasi tersebut akan jatuh tempo tahun 2015. Biaya Komisi dan administrasi 5% dari nilai nominal. Pemerintah mencatat investasinya dalam obligasi sebesar Rp 200 juta dengan Perhitungan:
20.000 lembar X @ Rp 9.500 = Rp 190.000.000
Biaya komisi dan administrasi
5% X 20.000 X Rp 10.000 = Rp 10.000.000
Jumlah Rp 200.000.000
============
Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal pada kegiatan pembangunan pemerintah (seperti kegiatan Pembangunan Jalan Tol ) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian kegiatan phisik sampai kegiatan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
Apabila investasi jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi yang diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. Sedangkan investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Harga perolehan investasi dalam valuta asing harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
C. Metode Penilaian Investasi
Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
(a) Metode biaya;
Metode biaya adalah suatu metode penilaian yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya nilai investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
(b) Metode ekuitas;
Metode ekuitas adalah suatu metode penilaian yang mengakui penurunan atau kenaikan nilai investasi sehubungan dengan adanya rugi/laba badan usaha yang menerima investasi (investee), proporsional terhadap besarnya saham atau pengendalian yang dimiliki pemerintah.
Dengan menggunakan metode ekuitas, pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Sedangkan dividen yang dibayarkan dalam bentuk saham, tidak mempengaruhi nilai investasi pemerintah karena pengakuan kenaikan nilai investasinya sudah dilakukan pada saat laba dilaporkan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.

(c) Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
Penggunaan metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
(a) Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
(b) Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
(c) Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas;
(d) Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
Metode biaya dan metode ekuitas digunakan untuk pengukuran nilai investasi atas investasi permanen, sedangkan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan untuk pengukuran nilai investasi nonpermanen.
Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain:
(a) Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
(b) Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
(c) Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
(d) Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.


























BAB IV
PENGAKUAN HASIL INVESTASI

Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan dividen tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan.
Sebagai contoh: jika Obligasi PT Semen Gresik yang dimiliki pemerintah dengan nilai nominal Rp 1 Milyar dengan suku bunga tetap 6%, bunga dibayarkan tiap 1 April dan 1 Oktober Tahun 2007. Dengan perhitungan sebagai berikut :
Rp 1 Milyar x 6/12 x 6% = Rp 30.000.000
selanjutnya akan dilakukan pencatatan pendapatan sebagai berikut:

Tanggal Keterangan Debet Kredit
1 April ’07 Kas Umum Negara Rp 30 juta
Pendapatan Bunga Rp 30 juta
1 Okt ’07 Kas Umum Negara Rp 30 juta
Pendapatan Bunga Rp 30 juta

Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka panjang antara lain berupa cash dividend dan stock dividend. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba yang diperoleh pemerintah akan dicatat sebagai pendapatan dan sekaligus pengurang nilai investasi pemerintah.
Dividen yang diterima dalam bentuk saham (stock dividend) tidak mempengaruhi nilai investasi pemerintah sehingga pada saat pembagian stock dividend tidak dilakukan pencatatan. Informasi tentang hal tersebut cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pada penilaian investasi dengan mempergunakan metode biaya, terdapat dua hal yang harus diperhatikan pada saat mengakui hasil investasi:
a. Apabila hasil investasi yang dibagikan berupa cash dividend, maka besarnya kas yang diterima tidak berpengaruh terhadap besarnya jumlah investasi. Penerimaan hasil investasi dicatat sebagai penambah kas dan pendapatan hasil investasi.
b. Apabila hasil investasi yang dibagikan berupa saham, maka besarnya bagian laba berupa deviden akan menambah besarnya jumlah investasi, dengan demikian secara otomatis jumlah yang diinvestasikan dalam investasi permanen juga akan bertambah.



Dalam hal investasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas,dapat dilihat dalam contoh soal berikut ini:

Contoh:

(1) pada tanggal 1 mei 2009 pemerintah membeli 5.000 lembar Saham PT Jaya Ancol sebesar harga nominal (par) senilai 50 juta untuk kepemilikan 5%. Pada tanggal 20 mei 2009 manajemen PT Jaya Ancol mengumumkan laba tahun 2009 sebesar Rp100 juta pada tanggal 3 Juni 2010 PT Jaya Ancol membagikan deviden tunai sebesar Rp500 per lembar saham. Karena penyertaannya hanya 5% maka pemerintah melakukan pencatatan investasinya dengan metode biaya dan deviden yang diterima akan dicatat sebagai berikut:

Tanggal Keterangan Debet Kredit
1 mei ’09 Pengeluaran Pembiayaan- PMP Rp 50 juta
Kas Umum Negara Rp 50 juta
PMP Rp 50 juta
EDI-Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Rp 50 juta
20 mei ’09 Tidak ada jurnal (memorial)
3 Juni ’10 Kas Umum Negara Rp 2,5 juta
Pendapatan Bagian Laba Rp 2,5 juta

(3) Dalam kondisi yang sama misalnya pada tanggal 1 mei 2009 pemerintah membeli 50.000 lembar saham seharga nilai nominal Rp 500 juta untuk kepemilikan perusahaan 50%, sehingga pemerintah melakukan pencatatan dengan metode ekuitas. Pada tanggal 20 mei 2009 manajemen PT Jaya Ancol mengumumkan laba tahun 2009 sebesar Rp100 juta. pada tanggal 3 Juni 2010 PT Jaya Ancol membagikan deviden tunai sebesar Rp500 per lembar saham, sehingga pemerintah akan melakukan pencatatan sehubungan dengan investasinya pada PT Jaya Ancol sebagai berikut:
(4)
Tanggal Keterangan Debet Kredit
1 mei ’09 Pengeluaran Pembiayaan-PMP Rp 500 juta
Kas Umum Negara Rp 500 juta
PMP Rp 500 juta
EDI-Diinvestasikan dlm Investasi Jangka Panjang Rp 500 juta
20 mei ’09 PMP Rp 50 juta
EDI-Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Rp 50 juta
(Untuk mencatatpengumunan laba)
3 Juni ’10 Kas Umum Negara Rp 25 juta
Pendapatan Bagian Laba Rp 25 juta
(Untuk mencatat dividen tunai 50%)
Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Rp 25 juta
PMP Rp 25 juta
(Untuk mencatat pengurangan nilai investasi atas penerimaan dividen tunai)

Hasil investasi yang diterima dalam bentuk kas selain dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran juga dilaporkan pada Laporan Arus Kas pada kelompok Arus Masuk Kas dari Aktivitas Operasi.

a. Apabila hasil investasi berupa cash dividend, maka besarnya kas yang diterima akan mengurangi nilai investasi pemerintah.
Dalam hal pemerintah telah memakai basis akrual, maka pada saat pengumuman laba, entitas akan mengakui adanya piutang dividen, sehingga tidak ada pencatatan pendapatan. Hal ini disebabkan karena pada saat realisasi pembagian laba pemerintah akan mencatat sebagai penerimaan kas dan pengurangan atas piutang dividen.
Namun dalam hal pemerintah belum menerapkan basis akrual, cash dividend harus dicatat sebagai pendapatan hasil investasi.
b. Apabila hasil investasi yang dibagikan berupa dividen saham, maka pemerintah tidak perlu menambahkan nilai investasinya, karena penambahan atas kepemilikan pemerintah sudah dicatat atau bertambah pada saat diumumkannya laba oleh perusahaan. Perubahan nilai investasi pemerintah dengan metode ekuitas, terjadi pada saat perusahaan mengumumkan adanya laba.
Contoh:
Seandainya tanggal 10 Juni 2010 sebanyak 25% dari laba tahun 2009 tersebut di atas dibagikan dalam bentuk saham sebanyak 2.500 lembar saham, maka berdasarkan contoh (1) diatas pemerintah yang memiliki kepemilikan sebesar 5% akan mencatat penerimaan deviden saham tersebut sebagai berikut:

Tanggal Keterangan Debet Kredit
10 Juni ’10 PMP Rp 1,25 juta
EDI-Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Rp 1,25 juta
pemerintah mengakui bagian laba 5% dari 2500 lembar saham = 125 lembar, atau 25% X 100 juta X 5% = Rp 1,25 juta


Namun apabila kepemilikan pemerintah 50% seperti dalam contoh (2) di atas, maka tidak dilakukan penjurnalan atas transaksi ini.
Tanggal Keterangan Debet Kredit
10 Juni ’10 Tidak ada jurnal (memorial)
Pemerintah tidak mencatat pembagian dividen saham tersebut, sebab telah mengakui bagian laba pada tanggal 20 mei 2009 pada saat pengumuman laba, sehingga nilai investasi pemerintah tidak dipengaruhi oleh pembagian laba dalam bentuk dividen saham tersebut.

BAB V
PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI


Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, atau pelepasan hak karena peraturan pemerintah, dan sebab-sebab lainnya.
Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek yang berasal dari manajemen kas diakui sebagai penerimaan kas pemerintah. Penerimaan dari pelepasan investasi ini dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan atau pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran. Penerimaan ini dilaporkan dalam Laporan Arus Kas dari Aktivitas Operasi. Sedangkan penerimaan dari pelepasan investasi jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiayaan. Pelepasan investasi pemerintah dapat dilakukan hanya terhadap sebagian investasi. Apabila pelepasan hanya dilakukan untuk sebagian investasi maka nilai investasi yang dilepas dihitung dengan menggunakan nilai rata-rata dari investasi tersebut.
Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah.
Pemindahan pos investasi dapat berupa reklasifikasi investasi jangka panjang menjadi investasi jangka pendek, Aset Tetap, Aset Lain-lain, atau sebaliknya.
Dalam hal terdapat perbedaan nilai buku dengan hasil divestasi selisih tersebut tidak diakui sebagai keuntungan atau kerugian, hasil divestasi dicatat sebesar kas atau aset yang diterima sebagai penerimaan pembiayaan, dan investasi dikurangi sebesar nilai buku.
Contoh:
Pemerintah mempunyai investasi dalam bentuk saham pada Bank ABC sebanyak 1.000 lembar dengan nilai tercatat Rp1 miliar. Pada tanggal 10 Januari 2010, 500 lembar saham Bank ABC dijual dengan harga Rp700 juta. Jurnal untuk pelepasan saham tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Keterangan Debet Kredit
10 Jan ’10 Kas Umum Negara Rp 700 juta
Penerimaan Pembiayaan-Divestasi Rp 700 juta
EDI-Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang Rp 500 juta
PMP Rp 500 juta

BAB VI
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN INVESTASI

A. Penyajian Investasi dalam Laporan Keuangan
Investasi disajikan sesuai dengan klasifikasi Investasi. Investasi jangka pendek disajikan pada pos aset lancar di neraca sedangkan investasi jangka panjang disajikan pada pos investasi jangka panjang sesuai dengan sifatnya, baik yang bersifat permanen maupun yang nonpermanen.
Dalam akuntansi pemerintah digunakan pendekatan ”self balancing group of account” sehingga setiap akun di neraca mempunyai akun pasangan masing-masing. Investasi Jangka Pendek yang berasal dari manajemen kas mempunyai pasangan akun SILPA dan Investasi Jangka Panjang mempunyai pasangan Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang. Investasi jangka pendek yang disajikan pada aset lancar disajikan pula dengan jumlah yang sama pada pos ekuitas dana lancar pada akun SILPA. Investasi jangka panjang yang disajikan pada Investasi jangka panjang dan disajikan pula dengan jumlah yang sama pada pada akun Diinvestasikan dalam Investasii Jangka Panjang pada kelompok Ekuitas Dana Investasi.

NECARA
Pemerintah Pusat
Per 31 Desember 2009
ASET
ASET LANCAR
....
Investasi Jangka Pendek Rp XXX
....
INVESTASI JANGKA PANJANG
Investasi Nonpermanen Rp YYY
Investasi Permanen Rp YYY
Jumlah Investasi Permanen Rp YYYY
.......
KEWAJIBAN
....

EKUITAS
Ekuitas Dana Lancar
SILPA Rp ZZZZ
EKUITAS DANA INVESTASI
Diinvestasikan dalam
Investasi Jangka Panjang Rp YYYY


B. Pengungkapan
Hal-hal lain yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi, antara lain:
(a) Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
(b) Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
(c) Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
(d) Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
(e) Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
(f) Perubahan pos investasi.


SOAL LATIHAN
Pilihan Ganda:

1. Pemerintah menerima pendapatan bunga atas obligasi dari PT Inti Karya Megah sebesar Rp 25.000.000. Atas transaksi tersebut akan dicatat:
a. Menambah Nilai Investasi Pemerintah
b. menambah pendapatan bunga
c. menambah penerimaan pembiayaan
d. mengurangi nilai investasi

2. Dibeli saham PT Propertindo 50.000 lembar saham nilai nominal saham @ Rp 10.000 harga pasar @ Rp 11.000, biaya komisi dan administrasi sebesar Rp 5.000.000. Nilai Perolehan aset tersebut adalah:
a. Rp 500.000.000
b. Rp 550.000.000
c. Rp 505.000.000
d. Rp 555.000.000

3. Pemda XYZ membeli obligasi PT Semen Gresik dengan nilai nominal Rp 50 juta, obligasi tersebut akan jatuh tempo pada tahun 2010, obligasi tersebut dicatat sebagai:
a. investasi jangka pendek
b. investasi menengah
c. investasi nonpermanen
d. investasi permanen

4. Dalam rangka peningkatan kinerja BUMN X, Pemerintah selaku pemilik tunggal Saham BUMN X berencana menerbitkan saham yang akan dijual kepada Investor Dalam Negeri sebanyak 1.000.000 lembar saham yang akan mengakibatkan kepemilikan pemerintah pada BUMN X tersebut menjadi 50 %. Atas penjualan saham tersebut BUMN X memperoleh dana segar (cash) Rp 10 Milyard. Atas transaksi tersebut mengakibatkan:
a. Kas Umum Negara bertambah
b. Penerimaan pembiayaan bertambah
c. Nilai Investasi Pemerintah pada BUMN X berkurang
d. Tidak mempengaruhi kas umum negara

5. Menurut Laporan keuangan tahun 2006 nilai Investasi pemerintah pada PT XYZ sebesar 10 % atau senilai 10 milyar. Setengah dari Penyertaan tersebut dijual senilai 6 Milyar. Atas transaksi tersebut:
a. dicatat sebagai pendapatan 6 milyar
b. dicatat sebagai penerimaan pembiayaan Rp 5 Milyar
c. dicatat sebagai penerimaan pembiayaan Rp 6 milyar
d. dicatat sebagai pendapatan Rp 1 milyar


DAFTAR BACAAN


1. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. PP No. 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33/2006;
6. PP No. 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
7. PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
8. PP No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU;
9. PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
10. PP No. 65/2005 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
11. PP No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
12. PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
13. PP No. 8/2007 tentang Investasi Pemerintah;
14. PP No. 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
BAB VIII
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN


T
ujuan penyusunan pembahasan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah memberi petunjuk kepada organisasi yang terkait dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan KDP agar organisasi tersebut memiliki persepsi yang sama sehingga tercapai keseragaman dalam akuntansi KDP. Sedangkan tujuan akuntansi KDP adalah:
1. menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang KDP;
2. mengamankan transaksi KDP melalui pencatatan, pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten;
3. mendukung penyelenggaraan SAPP yang menghasilkan informasi KDP sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
A. Kebijakan Akuntansi
1. Kontrak Konstruksi
Perolehan KDP melalui kontrak konstruksi berkaitan, berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi, fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak konstruksi meliputi:
a. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b. kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c. kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering;
d. kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.

2. Pengakuan KDP
KDP mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, maka konstruksi dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi yang terpisah apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
a. proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
b. setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
c. biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.

Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi aset tambahan atas permintaan pemberi kerja dan dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan diperlakukan sebagai suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a. aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam rancangan, teknologi, atau fungsi dengan aset yang tercakup dalam kontrak semula; atau
b. harga aset tambahan tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan harga kontrak semula.
Suatu benda berwujud diakui sebagai KDP jika:
a. besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b. biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
c. aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

KDP biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.

KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
a. konstruksi yang secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
b. dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan.

3. Pengukuran
KDP dicatat dengan biaya perolehan.


4. Biaya Konstruksi
Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
Biaya-biaya yang dapat dikapitalisasikan untuk KDP adalah sebagai berikut:
a. Nilai KDP yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
1) biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
2) biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
3) biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
- biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
- biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
- biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
- biaya penyewaan sarana dan peralatan;
- biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
- asuransi;
- biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
- biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.

b. Nilai KDP yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
1) termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
2) kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan;
3) pembayaran klaim pada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.

Perlakuan Akuntansi dari KDP yang dibiayai dari pinjaman:
1 Jika konstruksi dibiayai dari pinjaman maka biaya pinjaman yang timbul selama masa konstruksi dikapitalisasi dan menambah biaya konstruksi, sepanjang biaya tersebut dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal;
2 Jumlah biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi tidak boleh melebihi jumlah biaya bunga yang dibayarkan pada periode bersangkutan;
3 Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan metode rata-rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi;
4 Apabila pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara, pembangunan konstruksi dikapitalisasi;
5 Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.

Biaya pinjaman yang dimaksud di atas adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan pinjaman dana. Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut.
Dalam keadaan tertentu sulit untuk mengidentifikasikan adanya hubungan langsung antara pinjaman tertentu dengan perolehan suatu aset tertentu dan untuk menentukan bahwa pinjaman tertentu tidak perlu ada apabila perolehan aset tertentu tidak terjadi. Kesulitan juga dapat terjadi bila suatu entitas menggunakan beberapa jenis sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang berbeda-beda. Dalam hal ini, sulit untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang dapat secara langsung diatribusikan, sehingga diperlukan pertimbangan profesional (professional judgement) untuk menentukan hal tersebut.

5. Pengungkapan
Entitas harus mengungkapkan informasi mengenai KDP pada akhir periode akuntansi:
a. rincian Kontrak Konstruksi Dalam Pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiaanya;
b. nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c. jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d. uang muka kerja yang diberikan;
e. retensi.B. Akuntansi dan Pelaporan KDP
Akuntansi KDP adalah melakukan serangkaian kegiatan yang meliputi proses pencatatan, pemgukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadiankeuangan, penginterprestasian atas hasilnya, serta penyajian KDP dalam neraca.
Akuntansi KDP dilaksanakan oleh organisasi terkait, yaitu:
1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran;
2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W);
3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon 1 (UAPPA-E1;
4. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).

Dasar yang digunakan dalam pelaksanaan akuntansi KDP adalah sebagai berikut:
1. L-KDP;
2. Lap.BMN dan ADK.

1. AKUNTANSI KDP OLEH UAKPA

a. Penambahan dalam aset KDP
Berdasarkan L-KDP yang diterima dari UAKPB, UAKPA membuat Formulir Jurnal Aset (F-JA) untuk mencatat penambahan nilai aset KDP.
Jurnal untuk penambahan nilai aset KDP adalah:
Dr 132111 Konstruksi Dalam Pengerjaan XXXXXX
Cr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX
Jurnal untuk membatalkan jurnal korolari adalah:
Dr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX
Cr 131811 Aset tetap sblm Disesuaikan XXXXXX

Nilai rupiah yang dicantumkan dalam F-JA adalah dari kolom (12) pada L-KDP. F-JA tersebut direkam melalui Aplikasi SAKPA untuk menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca.
UAKPA mengirimkan Neraca beserta CALK kepada unit akuntansi keuangan level atasnya yaitu UAPPA-W s/d UAPA. Mekanisme Akuntansi Aset KDP oleh UAKPA dapat dilihat dalam flow chart di halaman 28.

b. Pengurangan dalam aset KDP
Setelah KDP selesai dibangun dan menjadi aset definitif sebagai barang milik negara, UAKPB melakukan perekaman aset definitif melalui aplikasi SIMAK-BMN.
Jurnal untuk mencatat aset tetap definitif adalah:
Dr 131711 Aset tetap definitIf XXXXXX
Cr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX
Jurnal korolari melalui program SIMAK-BMN adalah:
Dr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX
Cr 131811 Aset tetap sebelum Disesuaikan XXXXXX
UAKPB menghasilkan Laporan BMN dan ADK melalui aplikasi SIMAK-BMN. Laporan BMN dan ADK dikirm ke UAKPA. Berdasarkan Lap.BMN, UAKPA mengurangi/menghapus nilai aset KDP dari Neraca dengan cara membuat jurnal pengurangan/penghapusan KDP.

Jurnal untuk mengurangi/menghapus nilai aset KDP adalah:
Dr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX
Cr 132111 Konstruksi Dalam Pengerjaan XXXXXX

Jurnal untuk menghapus jurnal korolari di atas adalah:
Dr 131811 Aset tetap sebelum Disesuaikan XXXXXX
Cr 321211 Diinvestasikan dlm Aset Tetap XXXXXX

Selanjutnya UAKPA melakukan posting, sehingga pada neraca muncul akun Aset Tetap definitif yang sesuai yaitu:
a. Tanah; atau
b. Peralatan dan mesin; atau
c. Gedung dan Bangunan; atau
d. Jalan, Irigasi dan Jaringan; atau
e. Aset Tetap Lainnya.

UAKPA mengirimkan Neraca beserta CALK kepada unit akuntansi keuangan level atasnya yaitu UAPPA-W s.d. UAPA.

2. PELAPORAN KDP OLEH UAKPA
a. Penyajian KDP dalam Neraca
KDP dilaporkan dan disajikan di neraca secara periodik yaitu semesteran/tahunan sebagai akun terpisah dari masing-masing aset tetap. Contoh penyajian akun KDP dalam neraca:

ASET TETAP
Tanah
Peralatan dan Mesin
Gedung dan Bangunan
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Aset Tetap Lainnya
Konstruksi Dalam Pengerjaan

EKUITAS DANA INVESTASI
Diinvestasikan Dalam Aset Tetap




b. Penyusunan CALK
Setiap satuan kerja mengungkapkan informasi mengenai konstruksi dalam pengerjaan dalam CALK per jenis KDP sesuai laporan KDP, termasuk:
a. rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiaanya;
b. nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya;
c. jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d. uang muka kerja yang diberikan;
e. retensi.